Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang meliputi Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, dan Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat