Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 73 Tahun 2013

Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif, Dan Pembetulan, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Kewenangan, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Adminustratif, Dan Pembetulan, Pengurangan Dan Pembatalan Ketetapan Pajak, Jangka Waktu Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pembetulan, Pengurangan Dan Pembatalan Ketetpan Pajak, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif, Dan Pembetulan, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2013/NO.73, TBD No.73, LL KAB. SINTANG: 16 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan