Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Kewenangan, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Adminustratif, Dan Pembetulan, Pengurangan Dan Pembatalan Ketetapan Pajak, Jangka Waktu Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pembetulan, Pengurangan Dan Pembatalan Ketetpan Pajak, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat