Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Persediaan dan Perkotaan Di Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2013/NO.202
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Persediaan dan Perkotaan Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, maka penetapan besarnya Nilai Jual
Objek Pajak dilakukan oleh Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Klasifikasi dan
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan di Kabupaten Tanah Laut.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Klasifikasi dan
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan di Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika KETENTUAN
UMUM; KLASIFIKASI NJOP; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 4 halaman
|