Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
perlu disusun Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;.
- Peraturan Bupati memuat tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; TATA CARA PEMUNGUTAN PBB; TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 12 Halaman
|