Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pembatasan Sosial Berskala Besar
mewajibkan / mengharuskan Pemerintah Kota
Banjarmasin melakukan tindakan menjamin dan
menyediakan ketersediaan serta terpenuhinya
kebutuhan pokok pangan bagi penduduk Kota
Banjarmasin yang terdampak Corona Virus
Disease 19. Untuk mengakomodir pemenuhan
kebutuhan pokok pangan penduduk Kota
Banjarmasin perlu diberikan sembako dan Bantuan Sosial Tunai dalam masa Corona Virus
Disease 19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial
Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak
Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri kesehatan Nomor 9 tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Pengelolaan dan Pengorganisasian; Mekanisme Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Padang Panjang tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang Panjang No. 59 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemkot. Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan kondisi persediaan pegawai di Lingkungan Pemkot Padang Panjang perlu melakukan penyesuaian kembali Lampiran Perwako padang Panjang No. 59 Tahun 2019
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PermenPANRB No. 41 Tahun 2018, Perda Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2016, Perwako Padang Panjang No. 59 Tahun 2019
Ketentuan dalam Lampiran VI Perwako padang Panjang No. 59 Tahun 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota TanjungBalai Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 343 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaikan dengan perkembangan keadaan, meliputi : a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau b. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, oleh karena itu perlu menyusun perubahan rencana kerja pemerintah daerah kota TanjungBalai Tahun Anggaran 2020;
UU Drt No. 9 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1987; PP No 20 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Sumatera Utara No.5 Tahun 2014; Perda Kota TanjungBalai No.4 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No. 6 Tahun 2016; Perda Kota TanjungBalai No. 7 Tahun 2016; Perda Kota TanjungBalai No. 8 Tahun 2019; Perwa TanjungBalai No.27 Tahun 2020
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
6 Hlmn., Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 34 Tahun 2020
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Blitar No. 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALJKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTJAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTIAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, maka pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan dukungan anggaran dalam penanganan bencana Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
b. bahwa untuk memberikan jaminan klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara atau tidak disediakan anggaran penggantian biaya dari Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pemerintah daerah perlu menyelenggarakan pembiayaan dimaksud melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Mengingat :6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 19. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Penerima layanan; tempat pelayanan; klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana COVID yang dijamin; pembiayaan dan mekanisme layanan klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana COVID 19;
tata cara pengajuan dan pencairan klaim penggantian biaya
atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana covid-19;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan mengatur pemberian sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu, perlu memberikan tata cara dalam pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu; Berdasarkan ketentuan PP No.86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dimana pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah atas permintaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Nomor 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah, terdiri atas:
a. Kewajiban;
b. Sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu;
c. Tata cara pengenaan sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu;
d. Tata cara pencabutan sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu;
e. Kerja sama;
f. Pembinaan dan Pengawasan; dan
g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dunia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar dan telah berimpllikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi sehingga terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia khususnya pada Kota Probolinggo yang perlu diantisipasi dampaknya; c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing Kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka
percepatan penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran
dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan
pencegahan penyebaran dan percepatan penanganannya.
Mengingat: 41. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 42. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 43. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 32), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2020
PENGURANGAN POKOK PIUTANG - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) merupakan bencana nasional nonalam yang berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dan penurunan penerimaan pendapatan sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 16 Th 2012 yg telah diubah dg Perwal Tangerang Selatan No 38 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengurangan Pokok Piutang Dan Penghapusan sanksi Administratif PBB-P2; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/034/2020 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 111 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 941/033/2020 tentang Penetapan Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020-2024;
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan
Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Salatiga Nomor 963/034/2020 tentang Laporan Tahunan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun
2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD TAHUN 2020 NOMOR 34/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
KETENTUAN UMUM; NAMA,SUBJEK, DAN OBJEK PAJAK; TATA CARA PENGHITUNGAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SSPD; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENGESAHAN DAN PELAPORAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
32 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 34 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
ABSTRAK PERATURAN
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu diberikan insentif;
bahwa Peraturan Walikota Padang Nomor 31 Tahun 2020 ten tang Standar Biaya Insentif petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu diubah dan disesuaikan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang tentang Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 31 Tahun 2020 ten tang Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 31) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 terdiri dari :
a. tenaga medis;
b. tenaga pendukung lainnya;
c. santunan kematian; dan d. petugas/Tim Lapangan.
(2) Standar Biaya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Standar Biaya Insentif Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan kepada Petugas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam Penangganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang di sesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah.
(2) Standar Biaya Insentif Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama tanggap darurat Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 34 TAHUN
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat