Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah, terdiri atas: a. Kewajiban; b. Sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu; c. Tata cara pengenaan sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu; d. Tata cara pencabutan sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu; e. Kerja sama; f. Pembinaan dan Pengawasan; dan g. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat