RENCANA KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD. 2020/No. 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota TanjungBalai Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 343 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaikan dengan perkembangan keadaan, meliputi : a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau b. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, oleh karena itu perlu menyusun perubahan rencana kerja pemerintah daerah kota TanjungBalai Tahun Anggaran 2020;
- UU Drt No. 9 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1987; PP No 20 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Sumatera Utara No.5 Tahun 2014; Perda Kota TanjungBalai No.4 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No. 6 Tahun 2016; Perda Kota TanjungBalai No. 7 Tahun 2016; Perda Kota TanjungBalai No. 8 Tahun 2019; Perwa TanjungBalai No.27 Tahun 2020
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
- 6 Hlmn., Lampiran 1 Hlmn.
|