Ketahanan-pangan-pertanian-perternakan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Dan Perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2016; Permen Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2016; Permen Pertanian No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
- Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksana Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 62 Tahun 2016
- 16 hlm
|