Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 39 Tahun 2022

Perubahan Tentang Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2022 Mengubah Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 53), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2022 Nomor 15), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Tentang Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NO 39
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 47 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan