PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2022 Mengubah Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 53), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2022 Nomor 15), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat