kecamatan dan kelurahan - tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 907
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3)
dan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Wali Kota Batam Nomor
78 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan
Daerah dan Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian
Tugas Kecamatan dan Kelurahan;
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenPANRB No.17 Tahun 2021; PermenPANRB No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perwali Batam No.77 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 61 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Kecamatan dan Kelurahan (Berita Daerah Kota Batam
Tahun 2016 Nomor 506) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 41
|