PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PT. BANK PAPUA CABANG WAISAI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha guna memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah, maka perlu adanya penyertaan modal pada Bank Papua sebagai penambahan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa sesuai amanat Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 53 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Penetapan Penyertaan Modal Daerah; Nilai Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sukamara guna memberikan dan meningkatkan
pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukamara,
maka perlu pembangunan dan pengembangan sarana dan
prasarana serta biaya operasional. Guna mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum,
Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu melakukan penyertaan
modal.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
MODAL;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berdasarkan pada perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962, UU No.36 Tahun 2009, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.23 Tahun 2006, Kepres No.50 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Perubahan pasal 3 Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Perda ini memiliki 19 halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan air minum, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5 / PERDA / 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Pasuruan Tahun 2010 No 6 TLD No 226
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Usaha Peternakan Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Kalimantan Barat (Bank Kalbar)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Perubahan pasal 3 Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Perda ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Bank Indonesia Nomor8/26/PBI/ 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penmabhan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, pemberdayaan otonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk investasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2010 ;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Penganggaran; hak dan Kewajiban; Bagi Laba Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
13 halaman peraturan dan8 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat