PENYERTAAN MODAL
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.3, TLD No.3, LL KAB.SAMBAS: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Kalimantan Barat (Bank Kalbar)
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.12 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Perubahan pasal 3 Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 .
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
- Perda ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman penjelasan
|