modal daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, pemberdayaan otonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk investasi
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2010 ;
- peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Penganggaran; hak dan Kewajiban; Bagi Laba Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
- 13 halaman peraturan dan8 halaman penjelasan
|