Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Perubahan pasal 3 Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
06 September 2010
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2011
Tanggal Berlaku
23 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.4, TLD No.4, LL KAB.SAMBAS: 27 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan