BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Bank Indonesia Nomor8/26/PBI/ 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penmabhan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|