Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ditempatkan domisilinya;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana tersebt di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Usaha Jasa Konstruksi;
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK;
6. Laporan Pertanggung Jawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK;
7. Pemberdayaan dan Pengawasan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Sistem Informasi;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
56 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2014
Bahwa bangunan gedung memiliki fungsi yang sangat sentral
sebagai tempat manusia melakukan berbagai aktivitasnya,
untuk itu harus memenuhi persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya
guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka setiap bangunan
gedung harus dilaksanakan secara tertib, terarah dan selaras
dengan tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 2002;UU No 37 tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007;PP No 36 tahun 2005.
Materi Pokok Dalam Peraturan ini adalah : Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung,Persyaratan Bangunan Gedung,Penyelengara Banguan Gedung,Tim Ahli Banguan Gedung ,Peran Masyarakat Dalam Penyelengaraan Bangunan Gedung ,Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 Hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
PERBUP Kab. Grobogan No. 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun Menimbang 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berbasis Nomor Induk Kependudukan, pada pasal 10 mengamanatkan bahwa penggunaan KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP Elektronik sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember
2014; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden sebagaimana huruf a, berakibat terhadap perpanjangan waktu masa berlakunya KTP Non Elektronik, sehingga kebutuhan Blangko KTP Non Elektronik bertambah; bahwa stok blangko KTP Non Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan hanya sampai dengan 31 Desember 2013, sedangkan untuk tahun 2014 belum menganggarkan; untuk mengatasi pemasalahan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c mendasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga guna menanggulangi keadaan mendesak yang belum tersedia anggarannya; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf d perlu dilaksanakan Perubahan Lampiran Peraturan Bupati untuk Belanja Tidak Terduga pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Belanja Langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan; bahwa mendasarkan pertimbangan tersebut huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2013; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan kedua Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa pembangunan permukiman baru dan padatnya bangunan di kawasan perkotaan serta peningkatan aktifitas perkotaan mengakibatkan peningkatan jumlah dan jenis limbah cair; bahwa pengelolaan limbah rumah tangga dengan cara tanki septik yang tidak memenuhi standar teknis dan standar baku mutu air limbah domestik, mengakibatkan akumulasi bahan pencemar air tanah dan air permukaan;
c. bahwa untuk memfasilitasi penyaluran dan pengelolaan air limbah domestik dan untuk mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup perlu peraturan pengelolaan air limbah domestik secara baik dan benar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik/Permukiman;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun2003; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Praturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolan Air Limbah Domestik Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengembangan Dan Pemeliharaan Jaringan Air Limbah Domestik; Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik; Kewajiban Pengelolaan Air Limbah Domestik; Penyediaan/Penyedotan Air Limbah Domestik; Persyaratan Teknis Pengolahan Air Limbah Domestik; Zonasi Penemaran Air Limbah Domestik; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2014/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin (Raskin) Kabupaten Wonosobo Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa agar penyaluran beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Wonosobo berjalan dengan tertib dan lancar, perlu menetapkan petunjuk teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Wonosobo Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.02/2012; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07 /2003; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 526/ 1 Tahun 2014; Keputusan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 500/001028 Tanggal 23 Januari 2014;
Peraturan Buapti ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Wonosobo Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/No.5 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Administrasi Terpadu·Kecamatan di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menerapkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang dilaksanakan pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Purworejo; bahwa guna memberikan panduan kepada penyelenggara dan kepastian kepada pencrima
pelayanan terhadap kualitas penyelenggara dalam memberikan pelayanan secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, perlu disusun standar pelayanan program tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Purworejo;
PasaJ 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 20/M.PAN/04/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 21/M.PAN/ 11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pwworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pembinaan dan Pengawasan
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK:
- Dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Karawang. Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu pengaturan terhadap pembangunan menara telekomunikasi bersama.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU No 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 53 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No.8 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 9 Tahun 2011; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2013; PERDA KAB.KARAWANG No.3 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Menara Telekomunikasi Bersama terkait Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketentuan Pembangunan Menara Bersama, Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama, Penggunaan Menara Bersama, Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Kolokasi Dan Relokasi, Jaminan Keselamatan Dan Partisipasi Pembangunan, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Sanksi Bagi Yang Tidak Berizin, Ketentuan Penyidikan, Serta Ketentuan Pidana. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi. Menara Telekomunikasi Khusus adalah Menara Telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus. Menara kamuflase adalah Menara Telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada. Menara telekomunikasi rangka adalah menara telekomunikasi yang konstruksinya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya. Menara telekomunikasi combat adalah bentuk menara telekomunikasi bergerak. Pengendalian menara telekomunikasi adalah upaya pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi serta kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat RIMBT adalah kajian teknis terpadu tentang pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang hari jadi kabupaten bengkayang
ABSTRAK:
bahwa sejak diresmikannya Kabupaten Bengkayang adalah terhitung sejak
dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang pada tanggal 27
April 1999 sehingga perlu diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Bengkayang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hari Jadi Kabupaten Bengkayang
wajib diperingati oleh Pemerintahan Kabupaten Bengkayang beserta Masyarakat
di Kabupaten Bengkayang pada setiap tahunnya yang jatuh pada tanggal 27 April
dan wajib menyelenggarakan upacara bendera. Pembiayaan peringatan Hari Jadi
Kabupaten Bengkayang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pada setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat