SUBSIDI BERAS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2014/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin (Raskin) Kabupaten Wonosobo Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa agar penyaluran beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Wonosobo berjalan dengan tertib dan lancar, perlu menetapkan petunjuk teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Wonosobo Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.02/2012; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07 /2003; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 526/ 1 Tahun 2014; Keputusan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 500/001028 Tanggal 23 Januari 2014;
- Peraturan Buapti ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Wonosobo Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
- 23 halaman
|