Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin (Raskin) Kabupaten Wonosobo Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Buapti ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Wonosobo Tahun 2014

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin (Raskin) Kabupaten Wonosobo Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
23 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2014
Tanggal Berlaku
23 Januari 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.5
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan