HARI JADI KABUPATEN BENGKAYANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.5, LL KAB BENGKAYANG : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang hari jadi kabupaten bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa sejak diresmikannya Kabupaten Bengkayang adalah terhitung sejak
dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang pada tanggal 27
April 1999 sehingga perlu diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Bengkayang
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hari Jadi Kabupaten Bengkayang
wajib diperingati oleh Pemerintahan Kabupaten Bengkayang beserta Masyarakat
di Kabupaten Bengkayang pada setiap tahunnya yang jatuh pada tanggal 27 April
dan wajib menyelenggarakan upacara bendera. Pembiayaan peringatan Hari Jadi
Kabupaten Bengkayang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pada setiap tahun anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
- Penjelasan 2 hlm.
|