Praturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolan Air Limbah Domestik Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengembangan Dan Pemeliharaan Jaringan Air Limbah Domestik; Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik; Kewajiban Pengelolaan Air Limbah Domestik; Penyediaan/Penyedotan Air Limbah Domestik; Persyaratan Teknis Pengolahan Air Limbah Domestik; Zonasi Penemaran Air Limbah Domestik; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat