Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2014

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Dalam Peraturan ini adalah : Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung,Persyaratan Bangunan Gedung,Penyelengara Banguan Gedung,Tim Ahli Banguan Gedung ,Peran Masyarakat Dalam Penyelengaraan Bangunan Gedung ,Sanksi Administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 April 2014
Tanggal Pengundangan
29 April 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan