Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperluhkan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sambas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.15 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Penyelenggara dan Penyelenggaraan Reklame; Penempatan Reklame dan Alat Peraga Reklame; Izin Penyelenggaraan Reklame; Prosedur Penerbitan izin Penyelenggaraan Reklame; Penerbitan izin Reklame; Jangka Waktu Izin Reklame; Pengawasan dan Penerbitan Penyelenggaran Reklame; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 15 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dibuat instrumen kebijakan yang mengatur mengenai penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa sesuai kententuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara penghapusan sanksi administratif pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.33 Tahun 2013.
Dalam rangka penanganan piutang PBB P2 yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah dan untuk mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya serta untuk meningkatkan penerimaan PBB P2, Kepala Badan dapat menghapuskan Sanksi Administratif; Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2; Masa Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif PBB P2 diusulkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah ke Bupati. Pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan Bupati. Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2020. Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2024. Untuk memperoleh penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditanda tangani pemohon. Kepala Bidang PBB P2 membuat laporan penghapusan sanksi administratif PBB P2 kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian mengenai pelaksanaan kebijakan penghapusan Sanksi Administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya; b. data rekapitulasi, yang berisi data antara lain: 1. tahun pajak; 2. nomor objek pajak (NOP); 3. jumlah nilai ketetapan; 4. pembayaran dan sisa pokok pajak; 5. jumlah besaran Sanksi Administratif yang ditetapkan; dan 6. jumlah besaran Sanksi Administratif yang dihapuskan. Sebelum pelaksanaan pemberian penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 kepada masyarakat dan Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.10 Tahun 2010
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 51 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terjadinya inflasi indek harga barang sesuai dengan bergeraknya perkembangan perekonomian masyarakat mendorong biaya produksi yang dikeluarkan semakin meningkat;
b. bahwa biaya produksi yang semakin meningkat untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kebutuhan benih ikan perlu melakukan perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. bahwa Perubahan Struktur dan besarnya Tarif Retribusi ditinjau paling lambat 3 (tiga) Tahun dan Pegajuan Tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tetang Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013;
1. KETENTUAN UMUM; 2. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 3. PENUTUPAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Waktu Penyetoran Hasil Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Dengan Pembayaran Tunai dan Non Tunai
ABSTRAK:
Kabupaten Hulu Sungai Utara memiliki daerah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi ataupun transportasi, sehingga perlu memberikan kelonggaran dalam batas waktu penyetoran hasil pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan lain - lain pendapatan asli daerah yang sah ke kas umum daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 188 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam hal daerah karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran 1 (satu) hari kerja ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2016; Perbup HSU Nomor 52 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Waktu Penyetoran Hasil Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Dengan Pembayaran Tunai dan Non Tunai, yang terdiri atas 7 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 51 Tahun 2020
PERBUP Kab. Mempawah No. 9 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pengembangan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999 , UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU NO.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Pp No.18 Tahun 2016, PP No.55 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Pontianak No.5 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.6 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.7 Yahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.11 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.12 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No. 13 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.14 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontiank No.15 tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.1 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.3 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.4 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.5 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.7 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.8 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.3 Tahun 2013, Perda Kabupaten Mempawah No.5 Tahun 2016, Perbup No.35 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang, membutuhkan dukungan sumberdaya rumah sakit yang memadai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 98 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,penyesuaiandan perubahan terhadap besaran tarif retribusi jasa umum dapat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.Besaran Tarif Retribusi Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Sampang Kelas II, Kelas I dan Kelas Utama dalam, dapat ditetapkan dalamPeraturan Kepala Daerahkarena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, serta berlakunya sistem jaminan sosial dibidang kesehatan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan SosialNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Tarif Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5064);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340 Tahun 2012);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangSistem Akuntansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
17. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dam Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1400);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 2);
26. Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014
Nomor 22);
27. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2014 tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 28);
28. Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan Di Bidang Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 47).
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Klasifikasi Pelayanan Kesehatan (Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Gawat Darurat (Pelayanan Konsultasi Dokter Spesialis), Pelayanan Rawat Inap (Pelayanan Rawat Inap Umum, Pelayanan Rawat Inap Utama, Pelayanan Rawat Inap Non Kelas) , Pelayanan Medik (Pelayanan Konsultasi Medik, Pelayanan Tindakan Medik, Pelayanan Penunjang Medik (Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Klinik, Pelayanan Pemeriksaan Radiodiagnostik, Pelayanan Transfusi Darah dan Terapi Oksigen, Pelayanan Farmasi Rumah Sakit, Pelayanan Gizi Rumah Sakit); Pelayanan Keperawatan (Asuhan Keperawatan, Tindakan Pelimpahan Tugas dari Tindakan Medik), Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif atau PONEK), Pelayanan Keluarga Berencanadan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Pengujian Kesehatan (Medical Check Up), Pelayanan Pemulasaran Jenazah dan Medico Legal, Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Home Visite, Home Care), Pelayanan Hemodialisis); pelayanan Penunjang Non medik (Pelayanan Transportasi Pasien dan Transportasi Jenazah, Pelayanan Sterilisasi dan Binatu (Laundry), Pelayanan Pembakaran Sampah Medis(Incenerator) Dan Pengolahan Limbah Cair (IPAL)); Perjanjian Kerja Sama; Pelayanan Kesehatan Penjaminan; Pembinaan; pengendalian dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketetapan Objek Pajak Baru dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
secara optimal, sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan sektor Perkotaan, besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan, Hak untuk melakukan Penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2016; Perbup No. 30 Tahun 2013; Perbup No. 44 Tahun 2013; Pebup No. 45 Tahun 2013; Perbup No. 1 Tahun 2016; Kepbup No. 01361 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketetapan objek pajak baru dan ketetapan minimal PBB sektor perdesaan dan sektor perkotaan (PBBP2) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan yang
selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan dan perdesaan kecuali kawasan yang. Diatur tentang ketetapan objek pajak baru dan besar ketetapan minimal PBB P2, pelaksanaan pemungutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 51 Tahun 2012
Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Dan Pemeriksaann Pajak Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Dan Pemeriksaann Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penegakan hukum di bidang pajak daerah untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah, perlu dilaksanakan penagihan pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah.
UU No 6 Th 1983, UU No 19 Th 1997, UU No 33 Th 2007, UU No 25 Th 2009, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 135 Th 2000, PP No 137 Th 2000, PP No 91 Th 2010, PP No 82 Th 2012, PP No 96 Th 2012, PP No 55 Th 2016, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permenkeu No 24/PMK.03/2008, Permendagri No 80 Th 2015, Permenkeu No 207/PMK.07/2018
Tata Cara Pelaksanaan, Penelitian Dan Pemeriksaann Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 51 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Pohuwato No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
perubahan atas peraturan bupati nomor 10 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan sistem online atas data transaksi usaha wajib pajak dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2020/No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan dibentuk untuk Mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan terhadap pembayaran Pajak Daerah terhadap wajib pajak yang menyalahgunakan perangkat pendukung sistem online atas data-data transaksi pembayaran pajak daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2011; Perda No.8 Tahun 2016; Perbup Pohuwato No.51 Tahun 2016; Perbup Pohuwato No.10 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat