ABSTRAK: |
- Dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Dalam rangka mengatur pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2016, Perda Kab. Pontianak No. 5 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 7 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 8 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 9 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 10 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 15 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 1 Tahun 2011, Perda Kab. Pontianak No. 1 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Pontianak No. 3 Tahun 2013, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembayaran Pajak Daerah, Pembayaran Retribusi Daerah, dan Ketentuan Penutup.
|