Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 51 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 51 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.51, LL Kab. Mempawah : 9 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 9 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan