ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendorong pengembangan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999 , UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU NO.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Pp No.18 Tahun 2016, PP No.55 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Pontianak No.5 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.6 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.7 Yahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.11 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.12 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No. 13 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.14 Tahun 2010, Perda Kabupaten Pontiank No.15 tahun 2010, Perda Kabupaten Pontianak No.1 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.3 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.4 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.5 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.7 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.8 Tahun 2012, Perda Kabupaten Pontianak No.3 Tahun 2013, Perda Kabupaten Mempawah No.5 Tahun 2016, Perbup No.35 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
|