PERUBAHAN-STRUKTUR-DAN-BESARNYA-TARIF-RETRIBUSI-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BANGLI-NOMOR-27-TAHUN-2011-TENTANG-RETRIBUSI-PENJUALAN-PRODUKSI-USAHA-DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan terjadinya inflasi indek harga barang sesuai dengan bergeraknya perkembangan perekonomian masyarakat mendorong biaya produksi yang dikeluarkan semakin meningkat;
b. bahwa biaya produksi yang semakin meningkat untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kebutuhan benih ikan perlu melakukan perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. bahwa Perubahan Struktur dan besarnya Tarif Retribusi ditinjau paling lambat 3 (tiga) Tahun dan Pegajuan Tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tetang Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 3. PENUTUPAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- -
- -
- 6
|