Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PMK No. 150 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeaan Dan Cukai
Mencabut :
PMK No. 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk mengoptimalkan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengeloaan Barang Milik Negara
yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK No. 39/PMK.04/2014 (BN Tahun 2014 No.236), PMK No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK No. 178/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 No.1518).
Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai. BMN Kepabeanan dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan Cukai yang
berasal dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan
dirampas untuk negara yang dieksekusi oleh kejaksaan. Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai
dilakukan berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. Jenis usulan peruntukan BMN
Kepabeanan dan Cukai meliputi penjualan secara Lelang, Penetapan Status Penggunaan, Hibah,
Pemusnahan, dan Penghapusan. Direktur pada DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala
Kantor Pelayanan DJKN melakukan penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMN
Kepabeanan dan Cukai berikut kelengkapan dokumen persyaratan. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor Pelayanan DJKN melakukan penatausahaan BMN
Kepabeanan dan Cukai meliputi kegiatan kompilasi laporan yang disampaikan oleh DJBC
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik
Negara. Pada saat Peratuan Menteri ini mulai berlaku, usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan
Cukai yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum mendapatkan
persetujuan, tetap dilanjutkan proses penyelesaian persetujuannya berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK No. 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1339), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.04/2017
PMK No. 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkphpl, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
Mencabut :
PMK No. 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
PMK No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol,Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol,dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
PMK No. 152 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)
Mencabut :
PMK No. 24/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area
PERSETUJUAN KERANGKA KERJA - KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA (ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan tarif bea masuk atas barang impor
guna Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area) dan sehubungan dengan
pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized
System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh
antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI
111 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.205), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Republik Korea dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah NegaraNegara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Korea sebagai penerapan asas timbal balik (resiprositas) dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor, diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
465 HLM, Lampiran halaman 8-465
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.04/2012
PMK No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) telah diatur dalam Permenkeu RI 148/PMK.04/2007. Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai denganPelayanan Segera(Rush Handling).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (RushHandling),sebelum diajukan PIB atau PIBK. Untuk dapat mengeluarkan barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean. Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) harus memiliki karakteristik tertentu, seperti peka kondisi dan/atau peka waktu. Terhadap barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan atau pembatasan di bidang impor. Dalam hal barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, importir wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean. Untuk memperoleh Pelayanan Segera (Rush Handling) terhadap barang, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean. Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling), importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang telah diserahkan jaminannya dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBKkepada Kantor Pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan
Pelayanan Segera (Rush Handling), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2021.
95 Hlm, Lampiran: halaman 19-95
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014
PMK No. 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, Dan Yang Menjadi Milik Negara
Mencabut :
PMK No. 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 39/PMK.04/2014, BN 2014/ NO 236; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 274/PMK.04/2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 274/PMK.04/2014, BN.2014/NO.2097,jdih.kemenkeu.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda,Dan/ Atau Bunga Dalam Rangka Kepabeanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat