Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Norma Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangk apelaksanaan pengawasan profesional, obyektif, transparan, independen dan untuk mewujudkan citra positif pejabat pengawas pemerintah dan mutu pengawasan, diperlukan kode etik pejabat pengawas pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Norma Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Inspektorat Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950 : UU No 8 tahun 1974; UU no 28 tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 20 tahun 2001; PP No 38 tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan fungsi, ruang lingkup, norma pengawasan, kewajiban pejabat pengawas pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
10 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012
Permen PAN & RB No. 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 28, BN.2012/No.638, jdih.menpan.go.id: 7 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintahi wajib melakukan penilaian risiko; bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintahan Daerah, perlu menerapkan manajemen risiko.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuk Daerah-dae;rah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 T a h u n 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintsihan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahian Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuiingan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Dalam peraturan ini mengatur mengenai : KETENTUAN UMUM; PRINSIP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO; PENYELENGGARA MANAJEMEN RISIKO; STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO; PROSES MANAJEMEN RISIKO; EVALUASI DAN PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
tidak ada
tidak ada
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN serta melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah, maka perlu diatur tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.48 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2016, Perbup No.43 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; wajib LHKASN; Tata Cara Dan Mekanisme Penyampaian LHKASN; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi; ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikiasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863);
Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 061/7737 /SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan serta prinsip pembentukan peraturan bupati tentang pedoman pengendalian gratifikasi dilingkungan pemkab mojokerto;
3. Pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
4. Unit pengendalian gratifikasi;
5. Pengawasan;
6. Perlindungan dan penghargaan;
7. Sanksi;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sintang agar menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, perlu diatur kode etik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 1975, PP No.42 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.15 Tahun 2017, Perpres No.11 Tahun 1959, Kepres No.82 Tahun 1971, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Nilai-Nilai Dasar bagi PNS; Kode Etik PNS; Sanksi Moral Dan Tindakan Administratif; Tata Cara Penegakan Kode Etik; Majelis Kode Etik; Terlapor, Pelapor/Pengadu dan Saksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan Permendagri No.64 Tahun 2013 Pasal 6 Ayat(4) tentang Penetapan Standar akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Pergub tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. Pergub No.69 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kaltim No.8 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah dalam pengertiannya. R uang lingkup Pergub ini meliputi :
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi SKPKD; d an
c. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.69 Tahun 2015
563 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUKGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat