TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/NO.28, TBD NO.28, LL KAB.KETAPANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN serta melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah, maka perlu diatur tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.48 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2016, Perbup No.43 Tahun 2016;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; wajib LHKASN; Tata Cara Dan Mekanisme Penyampaian LHKASN; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi; ; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman.
|