Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. maksud dan tujuan serta prinsip pembentukan peraturan bupati tentang pedoman pengendalian gratifikasi dilingkungan pemkab mojokerto; 3. Pelaporan dan penetapan status gratifikasi; 4. Unit pengendalian gratifikasi; 5. Pengawasan; 6. Perlindungan dan penghargaan; 7. Sanksi; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat