PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2017/NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintahi wajib melakukan penilaian risiko; bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintahan Daerah, perlu menerapkan manajemen risiko.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuk Daerah-dae;rah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 T a h u n 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintsihan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahian Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuiingan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Dalam peraturan ini mengatur mengenai : KETENTUAN UMUM; PRINSIP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO; PENYELENGGARA MANAJEMEN RISIKO; STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO; PROSES MANAJEMEN RISIKO; EVALUASI DAN PELAPORAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
- tidak ada
- tidak ada
- 22 hlm
|