ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menggali Sumber - Sumber
Pendapatan Daerah khususnya yang berkaitan dengan
Pajak Reklame, maka perlu diadakan penyesuaian Nilai
Sewa Reklame terhadap beberapa jenis Reklame;
b. bahwa Peraturan Bupati Bone Nomor 4 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (6) · Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
diadakan perubahan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame.
- l. Undang-Undang Nomor 29 Tahunl959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang
undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
-2-
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 8);
- PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PAJAK REKLAME.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat
BAPENDA adalah Unsur Pelaksanaan Pernerintah Kabupaten
Bone dibidang Pendapatan Daerah.
-3-
5. Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah.
6. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk
dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil
memperkenalkan, menyampaikan, mempromosikan atau untuk
menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang atau
badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau
diminati oleh umum.
7. Nilai Sewa Reklame adalah Perhitungan berdasarkan
pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis
reklame yang merupakan dasar pengenaan pajak.
8. Nilai Strategis Pemasangan Reklame adalah ukuran nilai yang
ditetapkan pada titik pemasangan reklarne, yang ditentukan
oleh faktor lokasi wilayah pemasangan.
9. Reklame Papan adalah jenis reklame yang menggunakan bahan
dari kayu, dan atau logarn, fiber glass, plastik, kaca, bata,
ataupun bahan lainnya.
10. Reklame Billboard, Shop Sign, Neon Box dan Team Plate adalah
jenis reklame yang menggunakan bahan dari logam, aluminium,
plat besi, logam, fiber glass, palstik, kaca, bata, ataupun bahan
lainnya yang sejenis dipasang pada tempat yang disediakan,
dengan memakai tiang konstruksi atau tiang penyangga yang
telah disediakan / berdiri sendiri baik dipanggung ataupun
bangunan lainnya.
11. Reklame Videotron adalah jenis reklame teks, grafis, gambar
atau gambar hidup yang terprogram melalui perangkat
elektronik seperti videotron yang ditampilkan / ditayangkan
pada layar monitor atau sejenisnya.
12. Reklame Megatron adalah jenis reklame yang menampilkan teks,
gratis, gambar statis atau yang terprogram melalui perangkat
elektronik seperti megatron yang ditampilkan pada layar monitor
ataupun sejenisnya.
13. Reklame Baliho adalah reklame yang menggunakan bahan dari
kayu dan atau dari bahan lain, seperti tripleks, batu, karton,
yang dipasang dengan cara berdiri sendiri atau disandarkan
pada penyanggah, tembok dinding pagar, pohon, tiang yang
dipasang sementara.
14. Reklame Kain adalah jenis reklame yang menggunakan bahan
dari kain dan dari plastik, karet, terfal, dan sejenisnya.
-4-
15. Reklame Melekat atau stiker adalah jenis reklame yang
menggunakan bahan dari plastik, kertas, karton, atau
sejenisnya, yang membentuk lembaran Jepas diselenggarakan
dengan cara diselembaran Jepas, dengan cara disebarkan,
diberikan atau diminta ditempelkan, diletakkan, dipasang,
digantungkan pada suatu benda pribadi atau milik orang Jain.
Dengan ketentuan tidak lebih dari 100 cm
2
(seratur centi meter
persegi) per gambar.
16. Reklame selebaranjenis reklame yang menggunakan bahan dari
kertas, plastik, foto atau sejenisnya, yang berbentuk lembaran
lepas, diselenggarakan denga cara disebarkan, diberikan atau
diminta atau ditempelkan, diletakkan, dipasang, digantungkan
pada suatu benda milik pribadi atau milik orang lain, dengan
ketentuan luasnya tidak lebih 100 cm
2
(seratus centi meter
persegi) per gambar.
1 7. Reklame berjalan adalah jenis reklame yang diselenggarakan
dengan cara membawa reklame berkeliling yang dibawa oleh
orang berjalan kaki atau reklame yang ditempatkan /
ditempelkan pada semua jenis kendaraan, baik yang digunakan
di darat maupun di air.
18. Reklame Suara adalah jenis reklame yang diselenggarakan
dengan menggunakan kata - kata yang diucapkan atau dengan
suara yang ditimbulkan dari alat elektronik.
19. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan diatas air
dengan menggunakan media balon atau media lain yang sejenis.
20. Reklame Udara adalah jenis reklame yang diselenggarakan
diudara baik dengan menggunakan balon, pesawat maupun alat
lain.
21. Reklame Film atau Slide adalah jenis reklame yang
diselenggarakan dengan cara menggunakan film negative atau
positif, kaca, atau bahan lain, yang diproyeksikan, dipancarkan,
dan ditampilkan pada layar, benda lain termasuk pada Jayar
monitor atau layar televisi.
22. Reklame Peragaan adalah jenis reklame yang diselenggarakan
dengan cara memperagakan suatu barang baik dengan
menggunakan alat peraga kedepan orang yang ditempatkan
didalam ruangan yang bersifat sementara atau diluar ruangan.
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan
sejenisnya;
b. reklame kain;
c. reklame melekat, stiker;
d. reklame selebaran;
e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. reklame udara;
g. reklame apung;
h. reklame suara;
1.
reklame film/slide; dan
j. reklame peragaan.
(3) Objek Pajak Reklame yang tidak dipungut adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio,
warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan
sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari
produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat
pada bangunat:' tern pat usaha a tau profesi diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal
usaha atau profesi tersebut;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah; dan
e. penyelenggaraan reklame untuk kegiatan sosial yang tidak
mempromosikan barang dan/ atau jasa.
Pasal 3
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan Reklame.
-6-
(3) Dalam ha! Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung
oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah
orang pribadi atau badan tersebut.
(4) Dalam ha! Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak
ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
Pasal 4
(1) Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai sewa Reklame;
(2) Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang
dugunakan,
lokasi penempatan, jangka waktu
penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
(3) Untuk menghitung Nilai Strategis ditetapkan klasifikasi lokasi
titik pemasangan reklame sebagaimana tercantum pada
lampiran 1 Peraturan ini.
(4) Untuk menghitung Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak
Reklame ditetapkan Nilai Sewa Reklame yang didasarkan faktor
jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka
waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame
sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan ini.
(5) Nilai Sewa Reklame adalah Ukuran Reklame dikali dengan Nilai
Objek Pajak Reklame sebagaimana tersebut pada kolom 4
ditambah dengan Nilai Strategis sebagaimana tersebut pada
kolom 5 Lampiran II Peraturan ini.
(6) Tarif Pajak ditetapkan 25 o/o
(dua puluh lima persen) atas Nilai
Sewa Reklame.
Pasal 5
(1) Dalam ha! Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai
Sewa Reklarne sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1)
ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame.
(2) Dalam ha! Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar, Nilai
Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor - faktor
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2).
-7-
BABIV
KETENTUAN PERIZINAN
Pasal 6
Pribadi atau Badan yang akan mengadakan / menyelenggarakan
reklame diwajibkan mendapatkan izin lebih dahulu dari Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Permohonan izin penyelenggaraan / pemasangan reklame diajukan
secara tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 8
Bentuk Surat Permohonan lzin ditetapkan sebagaimana contoh
pada Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 9
Permohonan yang telah memenuhi syarat yang berlaku dapat
diberikan izin dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan
dengan pejabat yang ditunjuk.
Pasal 10
(1) Selambat - lambatnya dalam waktu 10 hari (sepuluh hari)
setelah izin diberikan, pemegang izin harus melaksanakan
kegiatan pemasangan / penyelenggaraan reklame.
(2) Pemegang izin tidak diperbolehkan memindahkan haknya
kepada orang lain tanpa persetujuan Bupati atau Pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 11
(1) Izin dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut karena ha! - hal
sebagai berikut :
a. permohonan dari pemegang izin;
b. dipindahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati
atau Pejabat yang ditunjuk;
c. pemegang izin tidak, melaksanakan pemasangan
penyelenggaraan reklame setelah jangka waktu yang telah
ditentukan menurut Pasal 8 ayat (1) Peraturan ini;
d. setelah berakhirnya masa berlaku izin reklame;
-8-
e. pemegang izin melanggar peraturan yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah; dan/atau
f.
pemegang izin memasang reklame pada tempat yang
dilarang atau bukan pada tempat yang dilarang atau bukan
pada tempat sebagaimana ditentukan dalam izin reklame.
Pasal 12
Lokasi Pemasangan Reklame pada tempat sesuai ketentuan
Peraturan Perundang - undangan.
BABV
TATA TERTIB PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 13
( 1) Tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak
diperbolehkan mengubah model, gambar dan meter reklame
sesuai izin yang diberikan semula.
(2) Dilarang menempatkan reklame yang membentang diatas
jalanan umum atau mengganggu pemandangan serta melanggar
ketentuan tata ruang.
(3) Menyelesaikan pembayaran Pajak Reklame yang ditetapkan
tepat pada waktunya.
BAB VI
PENGENDALIAN PENGAWASAN
Pasal 14
Pengendalian dan pengawasan terhadap ketentuan dalam
Keputusan ini dilakukan oleh Bupati melalui Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Bone dibantu dengan Unit Kerja Terkait.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Bone Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bone
|