Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 05 Tahun 2019

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK REKLAME. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPENDA adalah Unsur Pelaksanaan Pernerintah Kabupaten Bone dibidang Pendapatan Daerah. -3- 5. Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah. 6. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menyampaikan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau diminati oleh umum. 7. Nilai Sewa Reklame adalah Perhitungan berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis reklame yang merupakan dasar pengenaan pajak. 8. Nilai Strategis Pemasangan Reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemasangan reklarne, yang ditentukan oleh faktor lokasi wilayah pemasangan. 9. Reklame Papan adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari kayu, dan atau logarn, fiber glass, plastik, kaca, bata, ataupun bahan lainnya. 10. Reklame Billboard, Shop Sign, Neon Box dan Team Plate adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari logam, aluminium, plat besi, logam, fiber glass, palstik, kaca, bata, ataupun bahan lainnya yang sejenis dipasang pada tempat yang disediakan, dengan memakai tiang konstruksi atau tiang penyangga yang telah disediakan / berdiri sendiri baik dipanggung ataupun bangunan lainnya. 11. Reklame Videotron adalah jenis reklame teks, grafis, gambar atau gambar hidup yang terprogram melalui perangkat elektronik seperti videotron yang ditampilkan / ditayangkan pada layar monitor atau sejenisnya. 12. Reklame Megatron adalah jenis reklame yang menampilkan teks, gratis, gambar statis atau yang terprogram melalui perangkat elektronik seperti megatron yang ditampilkan pada layar monitor ataupun sejenisnya. 13. Reklame Baliho adalah reklame yang menggunakan bahan dari kayu dan atau dari bahan lain, seperti tripleks, batu, karton, yang dipasang dengan cara berdiri sendiri atau disandarkan pada penyanggah, tembok dinding pagar, pohon, tiang yang dipasang sementara. 14. Reklame Kain adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari kain dan dari plastik, karet, terfal, dan sejenisnya. -4- 15. Reklame Melekat atau stiker adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari plastik, kertas, karton, atau sejenisnya, yang membentuk lembaran Jepas diselenggarakan dengan cara diselembaran Jepas, dengan cara disebarkan, diberikan atau diminta ditempelkan, diletakkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda pribadi atau milik orang Jain. Dengan ketentuan tidak lebih dari 100 cm 2 (seratur centi meter persegi) per gambar. 16. Reklame selebaranjenis reklame yang menggunakan bahan dari kertas, plastik, foto atau sejenisnya, yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan denga cara disebarkan, diberikan atau diminta atau ditempelkan, diletakkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda milik pribadi atau milik orang lain, dengan ketentuan luasnya tidak lebih 100 cm 2 (seratus centi meter persegi) per gambar. 1 7. Reklame berjalan adalah jenis reklame yang diselenggarakan dengan cara membawa reklame berkeliling yang dibawa oleh orang berjalan kaki atau reklame yang ditempatkan / ditempelkan pada semua jenis kendaraan, baik yang digunakan di darat maupun di air. 18. Reklame Suara adalah jenis reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata - kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari alat elektronik. 19. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan diatas air dengan menggunakan media balon atau media lain yang sejenis. 20. Reklame Udara adalah jenis reklame yang diselenggarakan diudara baik dengan menggunakan balon, pesawat maupun alat lain. 21. Reklame Film atau Slide adalah jenis reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan film negative atau positif, kaca, atau bahan lain, yang diproyeksikan, dipancarkan, dan ditampilkan pada layar, benda lain termasuk pada Jayar monitor atau layar televisi. 22. Reklame Peragaan adalah jenis reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang baik dengan menggunakan alat peraga kedepan orang yang ditempatkan didalam ruangan yang bersifat sementara atau diluar ruangan. BAB II OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 (1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. (2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. reklame kain; c. reklame melekat, stiker; d. reklame selebaran; e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. reklame udara; g. reklame apung; h. reklame suara; 1. reklame film/slide; dan j. reklame peragaan. (3) Objek Pajak Reklame yang tidak dipungut adalah: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunat:' tern pat usaha a tau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan e. penyelenggaraan reklame untuk kegiatan sosial yang tidak mempromosikan barang dan/ atau jasa. Pasal 3 (1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Reklame. (2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. -6- (3) Dalam ha! Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. (4) Dalam ha! Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame. BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK Pasal 4 (1) Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai sewa Reklame; (2) Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang dugunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. (3) Untuk menghitung Nilai Strategis ditetapkan klasifikasi lokasi titik pemasangan reklame sebagaimana tercantum pada lampiran 1 Peraturan ini. (4) Untuk menghitung Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame ditetapkan Nilai Sewa Reklame yang didasarkan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan ini. (5) Nilai Sewa Reklame adalah Ukuran Reklame dikali dengan Nilai Objek Pajak Reklame sebagaimana tersebut pada kolom 4 ditambah dengan Nilai Strategis sebagaimana tersebut pada kolom 5 Lampiran II Peraturan ini. (6) Tarif Pajak ditetapkan 25 o/o (dua puluh lima persen) atas Nilai Sewa Reklame. Pasal 5 (1) Dalam ha! Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklarne sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame. (2) Dalam ha! Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor - faktor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2). -7- BABIV KETENTUAN PERIZINAN Pasal 6 Pribadi atau Badan yang akan mengadakan / menyelenggarakan reklame diwajibkan mendapatkan izin lebih dahulu dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 7 Permohonan izin penyelenggaraan / pemasangan reklame diajukan secara tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 8 Bentuk Surat Permohonan lzin ditetapkan sebagaimana contoh pada Lampiran III Peraturan ini. Pasal 9 Permohonan yang telah memenuhi syarat yang berlaku dapat diberikan izin dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan dengan pejabat yang ditunjuk. Pasal 10 (1) Selambat - lambatnya dalam waktu 10 hari (sepuluh hari) setelah izin diberikan, pemegang izin harus melaksanakan kegiatan pemasangan / penyelenggaraan reklame. (2) Pemegang izin tidak diperbolehkan memindahkan haknya kepada orang lain tanpa persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 11 (1) Izin dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut karena ha! - hal sebagai berikut : a. permohonan dari pemegang izin; b. dipindahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; c. pemegang izin tidak, melaksanakan pemasangan penyelenggaraan reklame setelah jangka waktu yang telah ditentukan menurut Pasal 8 ayat (1) Peraturan ini; d. setelah berakhirnya masa berlaku izin reklame; -8- e. pemegang izin melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; dan/atau f. pemegang izin memasang reklame pada tempat yang dilarang atau bukan pada tempat yang dilarang atau bukan pada tempat sebagaimana ditentukan dalam izin reklame. Pasal 12 Lokasi Pemasangan Reklame pada tempat sesuai ketentuan Peraturan Perundang - undangan. BABV TATA TERTIB PENYELENGGARAAN REKLAME Pasal 13 ( 1) Tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak diperbolehkan mengubah model, gambar dan meter reklame sesuai izin yang diberikan semula. (2) Dilarang menempatkan reklame yang membentang diatas jalanan umum atau mengganggu pemandangan serta melanggar ketentuan tata ruang. (3) Menyelesaikan pembayaran Pajak Reklame yang ditetapkan tepat pada waktunya. BAB VI PENGENDALIAN PENGAWASAN Pasal 14 Pengendalian dan pengawasan terhadap ketentuan dalam Keputusan ini dilakukan oleh Bupati melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone dibantu dengan Unit Kerja Terkait. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bone Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 05 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR 6
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 82 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan