Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dari Perusahaan Daerah di Kabupaten Banjarnegara, terutama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjarnegara dan dalam upaya untuk meningkatkan cakupan pelayanan air bersih, diperlukan penambahan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini memuat perubahan Pasal I;Pasal 5A;dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 (perubahan ketiga)
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah
Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk
menetapkan pengaturan didaerah terkait dengan
kepariwisataan dan secara khusus terhadap
usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011
tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi, dipandang perlu disesuaikan
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang
lebih tinggi dan kondisi saat ini. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan
dan rekreasi harus dijadikan sarana untuk
menciptakan kesadaran akan identitas nasional
dan kebersamaan dalam keragaman. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27
Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi, meliputi
pemberian TDUP yang diperuntukkan secara umum dan/ atau kelompok
tertentu (executive member) yang berada dalam daerah. Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam
bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekresi. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 14 perda ini dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp.
50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2011 tentang Usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan
rekreasi (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 19),
dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut tahapan, tata cara pendaftaran usaha pariwisata
diatur dalam Peraturan Walikota.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Untuk mengefektifkan pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah; untuk menghindari duplikasi program antar program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program Pemerintah Daerah, maka harus dikoordinasikan secara baik dan terencana; untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah, perusahaan memberi kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dalam rangka kemajuan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah.
MENGATUR TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12, TLD/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memasarkan produk-produk unggulan masyarakat Sragen perlu mendirikan Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas;
b. bahwa Perseroan Terbatas yang didirikan untuk Jasa Konsultan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4387;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 39; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3740;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 31 Seri E Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 6 Seri E Nomor 04;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 04.
Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud dan Tujuan pendirian PT. Jasa Konsultan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. (1) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT. Jasa Konsultan melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan Bidang Teknologi Informasi (IT);
b. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan di bidang Pelayanan Teknik dan Konstruksi.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tersebut pada ayat (1), PT. Jasa Konsultan berhak untuk mengadakan kerjasama, turut serta mempunyai kepentingan-kepentingan dengan perusahaan lain, baik didalam maupun diluar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan PT. Jasa Konsultan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013
MINUMAN BERALKOHOL - LARANGAN MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN SERTA MENGGUNAKAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Serta Menggunakan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa setiap daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjaga kesehatan warganya agar hidup sejahtera lahir batin, materiil dan spirituil, dengan tetap menjunjung tinggi adat istiadat dan
agamanya; bahwa minuman beralkohol membawa dampak negatif
pada kesehatan pribadi dan keluarganya, bagi
kehidupan dan ketertiban masyarakat, dan merusak
nilai kehidupan dan moral masyarakat serta menjadi
kendala bagi usaha pemerintah dalam pencapaian
pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang
sejahtera lahir batin, materiil dan spirituil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan
Memproduksi dan Mengedarkan Serta Menggunakan
Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia Tah un 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan asas, golongan minuman beralkohol, larangan memproduksi minuman beralkohol, larangan peredaran minuman beralkohol, larangan menggunakan minuman beralkohol, pembinaan, pengujian minuman beralkohol, pencegahan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 12, BN.2023 (223)/17 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, dana tugas pembantuan, tujuan, pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan dan pakta integritas
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2007
GARAM TIDAK BERYODIUM - PELARANGAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/No. 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9
Tahun 2003 Tentang Pelarangan Dan Pengendalian Peredaran
Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak
Beryodium, masih mengacu pada produk SNI Nomor 01-35561994,
sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan SNI Nomor 01-3556-2000; bahwa untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan
hukum terhadap peredaran garam di Kabupaten Rembang perlu
dibentuk Tim Penegakan Hukum; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan
Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 3, BAB V dan Pasal 8, penghapusan Pasal 9 dan Pasal 10, perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Pedagang Pasar Kliwon Utara Pasca Kebakaran, Pedagang Kaki Lima, Parkir Dan Terminal Angkutan Kota/Pedesaan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
ahwa Pernyataan Bupati Temanggung nomor 364/00226
/2008 tanggal 3 Februari 2009 tentang Keadaan Darurat yang
berdasarkan surat Kapolres Temanggung tanggal 15 Januari
2009 No.Pol : R/ 42/1/2009 /Res.Klasifikasi Rahasia, perihal
surat keterangan peristiwa kebakaran pasar kliwon utara,
yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 8
Desember 2008, sekitar pukul 18.30 Wib telah terjadi
peristiwa kebakaran pasar Kliwon Sebelah Utara yang
berada di Jalan S. Parman KabupatenTemanggung, terhadap
barang dagangan dan bangunan terdiri dari: 68 Unit Ruko,
105 Unit Kios, 616 Unit Los lantai I, 455 Unit Los lantai II,
306 Unit Los darurat lantai I, dan 41 Unit Iesehan, dengan
taksiran kerugian sebesar Rp.13.494.000.000,- (tiga belas milyard empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah); bahwa dalam rangka untuk menghidupkan kembali roda
perekonomian para pedagang korban kebakaran khususnya
dan masyarakat Temanggung pada umumnya, maka perlu
segera melakukan penataan Pedagang Pasar · Kliwon Utara
Pasca Kebakaran, Pedagang Kaki Lima, Parkir dan Terminal
Angkutan Kota/Pedesaan Kabupaten Temanggung guna
kelancaran pelaksanaan pembangunan pasar darurat dan
pengaturan lalu lintas/parkir dengan memanfaatkan ruas
jalan Kota Temanggurtg, Lingkungan Pasar Kliwon Utara,
Pasar Kliwon Selatan, Pasar Kliwon Baru dan Komplek Plasa
Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penataan Pedagang Pasar · Kliwon Utara Pasca
Kebakaran, Pedagang Kaki Lima, Parkir dan Terminal
Angkutan Kota/Pedesaan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1992;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, penataan pedagang dan terminal angkutan kota/pedesaan, pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 41 Tahun 2008 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2001
perizinan - USAHA INDUSTRI, PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa kewenangan Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota; bahwa dalarn rangka Pembinaan dan pengawasan sehubungan dengan penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 maka pengaturan rnengenai Izin Usaha Industri, lzin Perluasan dan Tanda Daftar Industri perlu diadakan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Kepmenprindag No 148/M/SK/7/1995; SK Mendagri No 43 Tahun 1999; Kepmenperindag No 589/MPP/KEP/10/1999; Kepmenperindag No 590/MPP/KEP/10/1999; Kepmenperindag No 78/MPP/KEP/3/2001; Perda Kab Daerah Tk II Brebes No 12 Tahun 1982; Perda Kab brebes No 28 Tahun 2000; Kep DPRD Kab Brebes No 12/Kpt.DPRD/VIII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri, tata cara permintaan izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip, tata cara permintaan usaha industri (IUI) tanpa melalui persetujuan prinsip, tata cara permintaan izin perluasan, tata cara permintaan tanda daftar industri, penolakan/penundaan terhadap permintaan izin usaha industri melalui tahap persetujuan prinsip, penolakan/penundaan terhadap permintaan izin usaha industri (IUI) tanpa melalui persetujuan prinsip, penolakan/penundaan permintaan tanda daftar industri (TDI), peringatan, pembekuan dan pencabutan, informasi industri, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2001.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2023/NOMOR.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta dimaksudkan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, memberikan jaminan kesehatan dan
perlindungan lingkungan hidup melalui pelayanan yang
diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta sangat diperlukan untuk pengembangan
Program Air Limbah dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih
dan sehat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan
asli daerah berdasarkan Laporan Analisis Kelayakan
Investasi Nomor 015/KAP/MNK/XII/2022 tanggal 24
November 2022; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal, Penganggaran, Penggunaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat