PEDAGANG - TERMINAL ANGKUTAN KOTA/PEDESAAN - penataan
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2009/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Pedagang Pasar Kliwon Utara Pasca Kebakaran, Pedagang Kaki Lima, Parkir Dan Terminal Angkutan Kota/Pedesaan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- ahwa Pernyataan Bupati Temanggung nomor 364/00226
/2008 tanggal 3 Februari 2009 tentang Keadaan Darurat yang
berdasarkan surat Kapolres Temanggung tanggal 15 Januari
2009 No.Pol : R/ 42/1/2009 /Res.Klasifikasi Rahasia, perihal
surat keterangan peristiwa kebakaran pasar kliwon utara,
yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 8
Desember 2008, sekitar pukul 18.30 Wib telah terjadi
peristiwa kebakaran pasar Kliwon Sebelah Utara yang
berada di Jalan S. Parman KabupatenTemanggung, terhadap
barang dagangan dan bangunan terdiri dari: 68 Unit Ruko,
105 Unit Kios, 616 Unit Los lantai I, 455 Unit Los lantai II,
306 Unit Los darurat lantai I, dan 41 Unit Iesehan, dengan
taksiran kerugian sebesar Rp.13.494.000.000,- (tiga belas milyard empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah); bahwa dalam rangka untuk menghidupkan kembali roda
perekonomian para pedagang korban kebakaran khususnya
dan masyarakat Temanggung pada umumnya, maka perlu
segera melakukan penataan Pedagang Pasar · Kliwon Utara
Pasca Kebakaran, Pedagang Kaki Lima, Parkir dan Terminal
Angkutan Kota/Pedesaan Kabupaten Temanggung guna
kelancaran pelaksanaan pembangunan pasar darurat dan
pengaturan lalu lintas/parkir dengan memanfaatkan ruas
jalan Kota Temanggurtg, Lingkungan Pasar Kliwon Utara,
Pasar Kliwon Selatan, Pasar Kliwon Baru dan Komplek Plasa
Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penataan Pedagang Pasar · Kliwon Utara Pasca
Kebakaran, Pedagang Kaki Lima, Parkir dan Terminal
Angkutan Kota/Pedesaan Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1992;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, penataan pedagang dan terminal angkutan kota/pedesaan, pengawasan, sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 41 Tahun 2008 dicabut.
- 4 hal
|