Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2009

Penataan Pedagang Pasar Kliwon Utara Pasca Kebakaran, Pedagang Kaki Lima, Parkir Dan Terminal Angkutan Kota/Pedesaan Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, penataan pedagang dan terminal angkutan kota/pedesaan, pengawasan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Pedagang Pasar Kliwon Utara Pasca Kebakaran, Pedagang Kaki Lima, Parkir Dan Terminal Angkutan Kota/Pedesaan Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
04 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2009
Tanggal Berlaku
04 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No. 12
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 41 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan