Tata Cara - Penghapusan - Piutang - Pajak Daerah - Kedaluwarsa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 79 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 21 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata cara penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Perbup.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kemendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluwarsa, meliputi: Ruang Lingkup Penghapusan; Penatausahaan Piutang; Piutang Pajak yang Dapat Dihapus; Tata Cara dan Kewenangan Penghapusan Piutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusaan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah, sehingga pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 14 Tahun 2005; Permenkeu Nomor 11/PMK.07/2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusaan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
22 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 49 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dialihkan pemungutan/pengelolaannya ke Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak bumi dan bangunan Tahun 2017 yang mengakibatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga berdampak pada naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang secara signifikan, maka dipandang perlu adanya pemberian Stimulus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Eselon pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan ini mengatur tentang rangsangan berupa pengurangan besarnya PBB-P2 terutang yang diakibatkan adanya penyesuaian NJOP yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar PBB-P2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi, sehingga perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu
mengatur Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Caia Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
5. Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pe1ayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada
Lampiran Huruf B, Nomor 2 Prasarana bangunan gedung,
Tabel Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung Kode
2261 diubah sehingga tarif satuan menjadi 150.000,00/m
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 49 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong wajib pajak melakukan
pelunasan utang pajak serta untuk mengoptimalkan
penerimaan pajak daerah, perlu adanya intensifikasi
pemungutan pajak daerah antara lain melalui kebijakan
penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa
bunga dan denda pajak yang terutang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta dalam rangka tertib administrasi
pelayanan pajak
daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Berupa
Bungadan Denda;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 1
Sen B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2010 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 16);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 184);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 4 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5
Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 22);
peraturan ini mengatur mengenai penghapusan administrasi berupa bunga dan denda . Pengaturan meliputi antara lain: Pasal 1
(1) Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda
diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas
pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2015, meliputi :
a. pajak hotel;
b. pajak restoran;
c. pajak hiburan;
d. pajak reklame;
e. pajak penerangan jalan;
f. pajak parkir;
g. pajak air tanah;
h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
(2) Pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e
merupakan pajak penerangan jalan yang sumber dayanya atas tenaga listrik
yang dihasilkan sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 49 Tahun 2017
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Bagi Penduduk Kabuoaten Blora yang Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya bagi Penduduk Kabupaten Blora yang Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah terlaksananya pemberian pelayanan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Blora dalam program yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pihak lain, maka ketentuan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Bagi Penduduk Kabupaten Blora Yang Tidak Mempunyai Jaminan
Kesehatan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati 3 Tahun 2012 tentnag Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Bagi Penduduk Kabupaten Blora Yang Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya bagi penduduk
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati Blora 3 Tahun 2012 dicabut.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat