Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 49 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya bagi Penduduk Kabupaten Blora yang Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya bagi penduduk

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya bagi Penduduk Kabupaten Blora yang Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.49
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Bagi Penduduk Kabuoaten Blora yang Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan