RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya bagi Penduduk Kabupaten Blora yang Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah terlaksananya pemberian pelayanan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Blora dalam program yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pihak lain, maka ketentuan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Bagi Penduduk Kabupaten Blora Yang Tidak Mempunyai Jaminan
Kesehatan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati 3 Tahun 2012 tentnag Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Bagi Penduduk Kabupaten Blora Yang Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya bagi penduduk
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- Peraturan Bupati Blora 3 Tahun 2012 dicabut.
- 4 halaman
|