Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Lampiran Huruf B, Nomor 2 Prasarana bangunan gedung, Tabel Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung Kode 2261 diubah sehingga tarif satuan menjadi 150.000,00/m
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat