Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Obyek Wisata dan Aset-Aset Daerah di Lingkungan Obyek Wisata/Sarana Wisata Pemerintah Kabupaten Brebes yang Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendayagunakan aset-aset daerah berupa
tanah, kios dan wahana rekreasi di lingkungan obyek wisata
agar lebih efisien dan efektif, perlu diatur pengelolaannya
untuk meningkatkan hasil pendapatan Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah;
b. bahwa ada beberapa obyek wisata dan aset-aset daerah di
lingkungan obyek wisata yang selama ini dikerjasamakan
dengan pihak ketiga belum diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9
Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014;Peraturan Bupati Brebes Nomor 028 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengelolaan Obyek Wisata dan Aset-aset Daerah di Lingkungan Obyek/Sarana Wisata yang ada di Kabupaten Brebes
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperolah data barang milik daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggungjawabkan melalui sensus setiap 5 (lima) tahun sekali, Dan bahwa untuk tertib penatausahaan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, perlu dilaksanakan kegiatan sensus barang milik daerah, Sehingga dalam rangka tertib pelaksanaan sensus barang milik daerah, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagai pegangan bagi pelaksana sensus barang milik daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Azas, Obyek Sensus Barang, Penyelenggara Sensus, Petunjuk Teknis Sensus BMD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 31 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Pendapatan, Beban, dan Aset yang Bersumber dari Penerimaan Hibah Uang/Barang yang diterima Langsung oleh SatuanKkerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bendahara Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi don akuntabilitas pelaporan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) alas pendapatan, beban, Kos don Asel tetap yang bersumber dari Penerimaan hibah uang I barang yang diterima langsung oleh SKPD, mendasar pada rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Timur alas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK alas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2015 Nomor 44.B.LHP/XVIII.SBY /05/2016 tang gal 27 Mei 2016, Noto Dinos Pit. Kepala Badon Pengelolaan Keuangan don Asel Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Juli
2016 Nomor 900/2789/418.73/2016 perihal Penyusunan Sistem don Prosedur pelaporan pada BUD alas Pendapatan, beban, kas don aset tetap yang bersumber dari hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang yang diterima langsung oleh SKPD, serta Berita Acara tanggal 20 Juli 2016 Nomor 900/2847/418.73/2016 tentang Penyusunan tata cara pelaporan pada BUD alas pendapatan, beban, kas don aset tetap yang bersumber dari hibah baik dalam bentuk uang maupun barang yang diterima langsung oleh SKPD, perlu menyusun Peraturan Bupati Kediri tentang Tata cara Pelaporan Pendapatan, Beban don Asel yang bersumber dari Penerimaan Hibah uang I barang yang diterima langsung oleh Saluan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan Pendapatan. Beban, don Aset yang bersumber dari Penerimaan Hibah Uang/Barang yang diterima langsung oleh Saluan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Norn or 71 Tahun 201 O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pihak-Pihak yang terkait;
5. Tata Cara Pelaporan;
6. Tanggung Jawab dan Sanksi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, guna mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batu Tahun 2005-2025.
perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah yang meliputi Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf c, dan ayat (2) huruf d mengenai obyek sewa tanah dan/atau bangunan, Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 Pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B, perubahan ketentuan pasal 6 huruf d. Ketentuan BAB IV diubah diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 5 Pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, dan Pasal 12E
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah
8 Halaman - 1 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 31 Tahun 2021
Kendaraan Operasional Dinas Sewa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD. NO. 2021/31, LL KAB. BURU SELATAN : 7 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Operasional Dinas Sewa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pejabat/aparatur harus didukung dengan sarana antara lain kendaraan operasional dinas. Dengan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak baik secara teknis maupun ekonomis, serta terbatasnya kendaraan dinas yang layak milik Pemerintah Daerah, maka diperlukan kendaraan Operasional dinas melalui
proses sewa. Berdasarkan pertimbangan stersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur mengenai Kendaraan Operasional Dinas Sewa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik
Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah
Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintahan; bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa aset tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif,
optimal, dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan
sebagai suatu pedoman bagi entitas Pemerintah Daerah
dalam melakukan penyusutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup dan tujuan, obyek penyusutan, nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan, penyajian dan pengungkapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 31, jdih.dephub. go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kesepakatan Bersama Antara kementerian Perhubungan Republik Indonesia Dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tentang Pengembangan/Peningkatan Prasarana Bandar Udara di Wilayah Papua Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2015
PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milk Negara/Daerah, dan Pasal 50
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan
dengan berpedoman pada Standar Akuntasi
Pemerintahan (SAP);
b. bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi
Pemerintahan (SAP) 07 Akuntansi Aset Tetap Berbasis
Akrual, penyusutan adalah alokasi yang sistematis
atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan
(depreciable assets) selama masa manfaat aset yang
bersangkutan;
c. bahwa penyusutan Barang Milik Daerah berupa aset
tetap tujuan dasarnya adalah menyesuaikan nilai aset
tetap yang disusutkan untuk mencerminkan nilai
wajarnya, agar dapat dilaksanakan secara efisien,
efektif, optimal, dan terintegrasi, maka dipandang perlu
adanya pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas
pemerintah Kabupaten Sinjai dalam melakukan
penyusutan aset tetap;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusutan
Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
21. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun2014 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11);
22. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 33);
23. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 44);
24. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem
dan Prosedur Tata Cara Penatausahaan Dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Serta Penyampaiannya (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 49);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBYEK PENYUSUTAN
BAB III
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
BAB IV
MASA MANFAAT
BAB VI
METODE PENYUSUTAN
BAB VII
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN
BAB VII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 31 TAHUN 2015
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN/ASET DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat