Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pihak-Pihak yang terkait; 5. Tata Cara Pelaporan; 6. Tanggung Jawab dan Sanksi; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat