Kendaraan Operasional Dinas Sewa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD. NO. 2021/31, LL KAB. BURU SELATAN : 7 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Operasional Dinas Sewa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pejabat/aparatur harus didukung dengan sarana antara lain kendaraan operasional dinas. Dengan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak baik secara teknis maupun ekonomis, serta terbatasnya kendaraan dinas yang layak milik Pemerintah Daerah, maka diperlukan kendaraan Operasional dinas melalui
proses sewa. Berdasarkan pertimbangan stersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur mengenai Kendaraan Operasional Dinas Sewa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
|