Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2010

Kesepakatan Bersama Antara kementerian Perhubungan Republik Indonesia Dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tentang Pengembangan/Peningkatan Prasarana Bandar Udara di Wilayah Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2010 tentang Kesepakatan Bersama Antara kementerian Perhubungan Republik Indonesia Dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tentang Pengembangan/Peningkatan Prasarana Bandar Udara di Wilayah Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Mei 2010
Sumber
jdih.dephub. go.id : 5 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan