Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 48 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanKebijakan PemerintahStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Cilacap No. 111 Tahun 2022 tentang Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 277 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sebagai tindaklanjut Perda Kab Cilacap No 18 tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kab CIlacap, maka telah ditetapkan Perbup Cilacap No 277 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghaousan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah. Sehubungan dengan adanya Pandemi COVID-19 dan Keputusan Bupati Cilacap No 360/502/39/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Pandemi Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 di Kabupaten Cilacap, maka beberapa ketentuan dalam Perbup Cilacap No 277 Tahun 2018 perlu untuk diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah; UU No 36 Tahun 2009 Kesehatan; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No 18 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Pp No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kab CIlacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perda Kab CIlacap No 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup No 277 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Beberapa ketentuan yang diubah: Ketentuan Pasal 24 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD No 48/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Thaun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi ketentuan perpajakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur mengenai tata cara pengenaan Nilai Jual objek Pajak Tidak Kena Pajak dan tata cara penilaian objek pajak.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan penyempurnaan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016 tentanng Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah. Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu :
- Besaran pokok PBB-P2
- NJOP Tidak Kena Pajak
- Penilaian Individu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Sebagaimana untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan
ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2),
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, telah ditetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2015, Berdasarkan Pertimbangan Tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa.
Dasar Hukum: . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun
2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang:
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Dengan Sistematika Sebagai Berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Tata Cara Pengalokasian
3.Pengalokasian
4.Tata Cara Penyaluran
5.Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan PP No.69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, maka dalam rangka mengoptimalkan Pencapaian kinerja tertentu dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan termasuk, tenaga lain yang membantu terlaksananya pemungutan, diberikan insentif sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2010
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah. Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: a. Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; b. Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah sebagai penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; d. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan e. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi. Insentif diberikan apabila Realisasi pencapaian target Pajak dan Retribusi mencapai kinerja tertentu. Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan: a. kinerja Instansi; b. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi; c. Pendapatan Daerah; dan d. Pelayanan kepada masyarakat. Penghitungan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Sampai dengan triwulan I : 15 % (lima belas perseratus); b. Sampai dengan triwulan II : 40% (empat puluh perseratus); c. Sampai dengan triwulan III : 75% (tujuh puluh lima perseratus); dan d. Sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus perseratus). Besaran Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi. (2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan. Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan nilai realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi di bawah Rp.1.000,000,000,000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 48 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang belum Jelas diketahui Wajib Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 48 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 36 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 48 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR, RETRIBUSI IZIN
TRAYEK, RETRlBUSI TERMINAL, RETRIBUSI PELAYANAN
PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Pasal 19 Ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, Pasal 22
Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, Pasal
26 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan
Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum dan Pasal 24 Ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun
2012 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, maka
dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pajak Parkir, Retribusi Retribusi Izin
Trayek, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Parkir, Retribusi
Retribusi Izin Trayek, Retribusi Terminal, Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja
dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
penyampaiannya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Sebagaimana Telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Lampung Selatan Nomor 10);
16. Peraturan DAerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011 nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan dan Azas-azas yang menjadi Dasar Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemberian Insentif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat