Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penertiban Ketetapan, Pembayaran Pajak Daerah, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pengajuan Keberatan dan Banding, Pengajuan Pengurangan, Pengajuan Penghapusan Sanksi Administratif, Pengajuan Pembatalan Ketetapan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat