Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Dengan Sistematika Sebagai Berikut: 1.Ketentuan Umum 2.Tata Cara Pengalokasian 3.Pengalokasian 4.Tata Cara Penyaluran 5.Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat