ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Pasal 19 Ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, Pasal 22
Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, Pasal
26 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan
Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum dan Pasal 24 Ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun
2012 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, maka
dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pajak Parkir, Retribusi Retribusi Izin
Trayek, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Parkir, Retribusi
Retribusi Izin Trayek, Retribusi Terminal, Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja
dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
penyampaiannya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Sebagaimana Telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Lampung Selatan Nomor 10);
16. Peraturan DAerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011 nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08);
- Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan dan Azas-azas yang menjadi Dasar Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemberian Insentif, dan Ketentuan Penutup.
|