Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan - Tegalurung Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan-Tegalurung di Daerah Kab.Subang, perlu melimpahkan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati Subang. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, pendelegasian sebagaimana dimaksud perlu dilakukan melalui penetapan Gubernur Jawa Barat dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagt Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan-Tegalurung di Daerah Kabupaten Subang di Daerah Kabupaten Subang
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.19 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021; Pergub No.32 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, pelaporan, penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas Lingkungan Hidup
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 89, LN.2022/No.139, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 75 Tahun 2013.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Kolaborasi dan Jejaring Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
perlu pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
bahwa dalam rangka pengembangan kepariwisataan dan
ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu melakukan kolaborasi dan jejaring komunikasi antar
pihak terkait; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada
semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif melalui
kolaborasi dan jejaring komunikasi perlu disusun
pengaturan mengenai pengembangan kepariwisataan dan
ekonomi kreatif melalui kolaborasi dan jejaring komunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengembangan Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif Melalui Kolaborasi dan Jejaring
Komunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Kolaborasi dan Jejaring Komunikasi
Bab III Pendanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 154 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Perbub No. 154 Tahun 2021, maka perlu ditetapkan Perbub tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati No. 154 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; PP No. 29 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 33 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 2022; PP No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permenkeu No 119/PMK.07/2021; Permenkeu No 198/PMK.07/2021; Perda No. 13 Tahun 2021; Pergub No. 185 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2007 sebagaiamana telah diubah menjadi Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 7 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2014; Perda No. 27 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2021; Perda No. 13 Tahun 2021; Perbup No. 154 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No. 65 Tahun 2022; Perbup No. 78 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Perbup tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati No 154 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
1268 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun
2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
di Bidang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah Di Bidang Perikanan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun
2013
peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah di bidang perikanan dengan sistematika: ketentuan umum; pemungutan retribusi; tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan pasal 246 ayat (2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahDaerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; bahwa untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan perkembangan perubahan indikator makro yang terjadi secara nasional maka perlu untuk menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah KabupatenBarito Kuala Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah KabupatenBarito Kuala Nomor 02 Tahun 2018; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 64 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022 dengan sistematika; Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2022.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam upaya mensejahterakan kehidupan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia beserta keluarganya dan sebagai upaya pemberian penghargaan kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, perlu memberikan santunan dan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2018 tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia/ Aparatur Sipil Negara Kota Palembang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota No 15 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KORPRI adalah Wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, status, kedudukan dan keanggotaan, iuran santunan anggota KORPRI, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang No 62 Tahun 2018 tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia/ Aparatur Sipil Negara Kota Palembang.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan sebagai kebijakan rencana keuangan tahunan
dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
daerah; bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab sehingga perlu
adanya pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai
kewenangan menetapkan kebijakan terkait pengelolaan
pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas :
a. pengelola keuangan daerah;
b. pelaksanaan dan penatausahaan kas;
c. pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah;
d. penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
e. pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah;
f. pelaksanaan dan penatausahaan pembiayaan daerah;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
h. pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kegiatan;
i. pelaksanaan ketentuan lainnya; dan
j. contoh-contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
162 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 90 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI BULUNGAN - SISTEM AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), dimana SAPD terdiri dari sistem akuntansi SKPD dan sistem akuntansi SKPKD. Sistem Akuntansi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan mencakup seluruh proses penyusunan laporan keuangan Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. Sistem Akuntansi Entitas Akuntansi dan Entitas
Pelaporan mencakup juga sub unit dibawah SKPD termasuk Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupsaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat