kepariwisataan - ekonomi kreatif
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2022/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Kolaborasi dan Jejaring Komunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
perlu pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
bahwa dalam rangka pengembangan kepariwisataan dan
ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu melakukan kolaborasi dan jejaring komunikasi antar
pihak terkait; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada
semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif melalui
kolaborasi dan jejaring komunikasi perlu disusun
pengaturan mengenai pengembangan kepariwisataan dan
ekonomi kreatif melalui kolaborasi dan jejaring komunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengembangan Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif Melalui Kolaborasi dan Jejaring
Komunikasi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Kolaborasi dan Jejaring Komunikasi
Bab III Pendanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
- 10 hlm
|