Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 90 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah di bidang perikanan dengan sistematika: ketentuan umum; pemungutan retribusi; tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.90
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan