Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas : a. pengelola keuangan daerah; b. pelaksanaan dan penatausahaan kas; c. pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah; d. penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; e. pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah; f. pelaksanaan dan penatausahaan pembiayaan daerah; g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; h. pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kegiatan; i. pelaksanaan ketentuan lainnya; dan j. contoh-contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat