Badan Layanan UmumKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Binjai No. 30 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjarbaru No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat (5) yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Dalam rangka menyesuaikan/penyempurnaan dalam hal kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi Akun yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 20014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru yang terdiri atas 4 Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PALOPO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pad.a Pemerintah Daerah, agar lebih sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan maka dipandang perlu mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo;
1. Undang - Undang Nomor l 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa clan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selata.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Unda.ng-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6, ta.mbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4846);
5. Unde.ng-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);·
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang..Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Norn.or 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia. Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinta.h Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Repu.blik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Pera.turan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013
Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akruat. Pada Pemerintah Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATIJRAN \VALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNrANSI PEMERINTAH KOTA PALOPO
Pasal I
Beberapa ketentuan da]am La.mpiran III Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo diubah menjadi sebagai berikut:
1. Sistem Akuntansi PPKD :
a. Akuntansi Pendapatan PPKD
1) Pihak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang melaksanakan. sistem akunt.ansi pendapa.tan PPKD adalah sebagai berikut:
a) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
b)FungsiAkuntansiPPKD
2) Langkali-Langkah Teknis
a) Pend.apatan Asli Daerah (PAD)
( 1) Pendapatan Pajak
1.1. Pendapatan Pajak-LO diakui pada saat kas diterima di kas daerah dan dicatat berdasa.rkan dokumen sumber setoran pajak. Fungsi akuntansi PPKD mencatat "Kas di Kas Daerah" di debit dan "Pendapatan Pajak-LO (sesuai rincian objek
terkait]" di kredit dengan jurnal:
Kas di Kas Daerah
Pendapatan Pajak..•-W
Xxx
xxx
1.2. Pendapatan Pajak- LO diakui pada saat terbitnya Surat Keteta.pan Pajak (SKP) Daerah dan dicatat berdasarkan . dokumen sumber SKP tersebut. Fungsi akuntansi PPKD mencatat "Piutang Pajak" di debet dan "Pendapatan Pajak -
LO" (sesuai rincian objek terkait) di kredit dengan jumal:
Piutang Pajak
Pendapatan Pajak...-LO
Xxx
xxx
1.3. Pendapatan-LRA sebagai transaksi realisasi anggaran, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Pajak...LRA (sesuai rincian objek terkait)" di
kredit dengan jumal:
Esti.masi Perubahan SAL Pendapatan Pajak .•..-LRA
Xxx
xxx
a. Akuntansi Pendapatan SKPD
1) Pibak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi pendapatan SKPD adalah:
a) PPKD
b) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
2) Langkah-Langkah Teknis
Bagian ini akan menjelaskan urutan prosedur yang harus dilakukan oleh PPK SKPD dalam melakukan pencatatan transaksi pendapatan. Transaksi pendapatan SKPD merupakan pendapatan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari bendahara um.um daerah (BUD), maka pajak. daerah dianggarkan dan dicatat pada instansi tersebut. Sebaliknya apabila pemungutan pa.jak dilakukan oleh pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) selaku BUD, pajak daerah dianggarkan clan dicatat oleh PPKD. Ilustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD di3ajikan seba.gai berikut :
a) Pemungutan pajak dapat didahului dengan penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Daerah maupun penyetoran langsung oleh masyarakat. Terhadap kedua cara pemungutan tersebut pengakuan pendapatan pajak dilakukan pada saat penyetoran oleh Wajib Pajak ke Rekening Kas Daerah.
Langkah-langkah teknis
SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selam disampaikan kepada Wajib Pajak (WP}, SKP Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKP Daerah tersebut akan menjad.i dokumen sumber daJam mengakui piutang pendapatan pajak daerah. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD menga.kui piutang pendapatan dengan mencatat "Piutang Pendapa.tan Pajak" di debit dan "Pendapatan Pajak Daerah-LO (sesuai rincian objek
terkait)" dengan jurnal :
Ptutang Pendapatan Pajak
Pendanatan Pajak Daerah ... -LO
xxx
xxx
SKP Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan pajak daerah setelah dilakukan pembayaran. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan pajak dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Piutang Pendapatan Pajak Daerah (sesuai rincian objek terkait)" denganjumal:
Kas di Bendahara Penerimaan
Piutang Pendapatan Pajak
xxx
xxx
Atas pajak yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Sura.t Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat "RK PPKD" di debit dan "Kas di Bendahara Penerim.aan" di kredit dengan jurnal:
RK PPKD xxx
Kas di Bendahara Penerimaan xxx
Sebagai rransaksi realisasi anggaran, PPK-SKPD . mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Pajak Daerah -LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jurnal:
Estimasi Perubahan SAL xxx
Pendapatan Pajak Daerah ...-LRA xxx
b) Pendapatan Pajak-LO diaku.i pada saat kas diterima di kas daerah dan clicatat berdasarkan dokumen sumber setoran pajak. Fungsi akuntansi PPKD mencata.t "Ka.s di Kas Daerah" di debit dan "Pendapatan Pajak-W (sesuai rincian objek terkait)" di kredit
dengan jurnal:
Kas di Kas Daerah
Pendapatan Paja.k...-LO
Xxx
xxx
c) Kelompok pendapatan retribusi u.ntuk memenuhi kewajiban dalam periode tahun berjalan, diakui ketika telah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) maupun ketika pembayarannya telah diterima.
Langkah-langkah teknis
1) SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR Daerah) terkait. Selain disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), SKR Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKR Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui piutang pendapatan retribusi daerah. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui piutang pendapatan dengan mencatat "Piutang Pendapatan Retribusi" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah-LO (sesuai rincian objek terkait)" denganjurnal:
··Piutang Pendapatan Retribusi xxx Pendapatan Retribusi Daerah ...- xxx LO
2) SKR Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan retribu.si daerah setelah dilakukan pembayaran, Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan retribusi dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Piutang Pendapat.a.n Retribusi Daerah
(sesuai rincian objek terkait)" dengan jurnal :
Kas di Bendahara Penerimaan
Piutang Pendapatan Retribusi
xxx
xxx
3) Atas retribusi yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat "RK PPKD" di debit dan "Kas di Bendahara Penerimaan" di kredit dengan jumal:
RKPPKD xxx
Kas di Bendahara Penerimaan xxx
4� Sebagai transaksi realisasi anggaran, PPK-SKPD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah --LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jurnal:
Estimasi Perubahan SAL xxx Pendapatan Retribusi Daerah ...- xxx LRA
5) Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kemudian akan menerirna Tanda Bukti Pembayaran {TBP). TBP juga menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk mengakui pendapatan dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah - LO (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jumal:
xxx
Pendapatan Petrtbusi Daerah... -LO xxx
..
6) Sebagai transaksi realisasi anggaran terhadap realisasi pendapata.n retribusi, PPK-SKPD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah-LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jumal:
Estimasi Perubah.an SAL xxx
Pendapatan Retribusi Daerah -LRA xxx
Pasa.l II
(1) Peraturan Walikota ini mulai diberlakukan dalam penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Kot.a Palopo Tahun 2015.
(2) Peraturan Walikota ini berlaku sejak ta.nggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan·penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 332.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SKPD Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito pada Bank Umum. Penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito untuk meningkatkan pendapatan daerah serta manajemen kas yang optimal.
UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito yang terdiri atas 9 Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2015; Perwali Banjarbaru No. 45 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat DAerah TA 2016 yang terdiri dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Medan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1B Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 529 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat