PENYALURAN BIBIT KELAPA SAWIT DI KABUPATEN KAUR TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 707
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bibit Kelapa Sawit di Kabupaten Kaur Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk tertib dan lancarnya penyaluran bibit kelapa sawit kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun 2019
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1992
3. UU No. 03 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 26 Tahun 2007
6. UU No. 32 Tahun 2009
7. UU No. 18 Tahun 2013
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 44 Tahun 1995
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 172 Tahun 2014
12. Permendagri RI No. 80 Tahun 2015
13. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Petunjuk teknis penyaluran bibit kelapa sawit di Kabupaten Kaur Tahun 2019 yang menjadi pedoman semua pihak yang berkepentingan dalam penyaluran bibit kelapa sawit
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Perbup Kaur No. 69 Tahun 2017
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 22 Tahun 2017
CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kewajiban daerah menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.
UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2015; UU No. 22 Tahun 2009; Permentan No. 43 Tahun 2009; Perda No. 23 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini berisikan tentang penyediaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pokok yang diselenggarakan untuk menyediakan cadangan pangan sebagai cadangan pangan daerah. Sasaran yang ingin dituju adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami kerawanan pangan pasca bencana, perubahan gejolak harga yang siginifikan, rawan pangan transien dan krisis ekonom khususnya pada daerah terisolir serta terjadinya paceklik yang berkepanjangan. Juga diatur tentang mekanisme penyediaan dan mekanisme penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 5587
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 22 Tahun 2015
KEBUTUHAN DAN HARCA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015 / NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harca Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka perlu menetapkan kembali Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4079);
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140 /4/ 2007, tentang Rekomendasi pemupukan N P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/ OT. 160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871 IKpts/OT.160/ 2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/ 4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara -rahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.130/12/2015 tanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008
bahwa dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2006 tentang Irigasi, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun
2002 tentang Irigasi Di Kabupaten Magelang
perlu diganti; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a.
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, daerah irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan dan pendampingan untuk perkumpulan petani pemakai air, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, klasifikasi daerah irigasi, fungsi, keberlanjutan irigasi dan alih fungsi lahan beririgasi, garis sempadan jaringan irigasi, larangan-larangan, pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2002 dicabut.
48 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2011/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga
wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam
pengadaan pupuk per1u mengalokasikan pupuk dan
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi di Kabupaten Rembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan
Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2011, per1u menetapkan
Peraturan Bupati Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan; 8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundangan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90); 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDag/
per/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 07 /M-DAG/PER/2 /2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDag/
per/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/
SR.140/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011; 12. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2011.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, pesanggem, petemak
yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per
keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu)
hektar. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan
sebaran bulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Dengan berlaku Peraturan Bupati ini maka :
a. Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Di Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2010, Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 52; dan b. Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsudi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010, Serita Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2010 Nomor 17, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera
Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2008/NO.12 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Inseminasi Buatan dan Laboratorium Kesehatan Hewan Pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 22 Tahun 2020
pangan, pertanian dan peternakan - struktur organisasi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Peternakan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Tipe Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2012/NO.22 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Melindungi Dan Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Hewan, Menyediakan Pangan Yang Aman, Sehat, Utuh Dan Halal, Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Hewan Dan Lingkungan, Meningkatkan Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan Serta Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Kawasan peternakan, Pengelolaan, Kesehatan Hewan, Kesehatan masyarakat veteriner, Otoritas Veteriner, Pemberdayaan Peternak, Pengembangan Sumberdaya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi, Pembiayaan, Larangan, Sanksi Administratif, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan,pengawas, dan Pengedalian, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan Pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan terkait dengan pelayanan laboratorium mutu dan keamanan pangan dengan tujuan agar masyarakat Kota Medan dapat mengonsumsi pangan segar yang bermutu dan terlindungi keamanannya dari cemaran berbahaya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres RI No. 83 Tahun 2006; Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian RI No. 43 Tahun 2016; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 51 Tahun 2017.
Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi. dan susunan organisasi UPT; Tata kerja UPT.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Padang No. 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjualan Ternak Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian petani peternak perlu didukung oleh bibit ternak yang berkualitas. Terhadap bibit ternak dan ternak yang telah memenuhi persyarata untuk dipelihara oleh peternak serta mengurangi biaya operasional pemeliharaan, perlu dilakukan penjualan
UU No. 9 Tahun 1956, UU 18 Tahun 2009, UU 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Penjualan ternak pada UPTD Pembibitan Ternak terdiri atas :
a. bibit Sapi,
b. sapi indukan dan pejantan, dan
c. sapi Afkir.
Bendahara penerima wajib menyetorkan seluruh hasil penerimaan penjualan sapi ke rekening kas Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan Surat Tanda Setor. Pengecualian dari ketentuan penyetoran dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan teknis yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat